Rabu, 09 November 2011

fiqh munakahat


BAB I
PENDAHULUAN
            Di antara sekian masalah yang menyangkut hubungan antar manusia, masalah pernikahan (munakahat)dengan segala persoalan yang berada disekitarnya dalam pandangan islam mendapat perhatian yang sangat istimewa. Perkawinan adalah salah sunnatullah yang umum berlaku pada semua mahluk, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Adz-Dzariat ayat 49 :
 `ÏBur Èe@à2 >äóÓx« $oYø)n=yz Èû÷üy`÷ry ÷/ä3ª=yès9 tbr㍩.xs?  
“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran Allah.”
Perkawinan suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia utuk beranak, berkembangiak dan melestarikan hidup. Setelah melakukan perkawinan maka akan menemui tujuan perkawian sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa ramah. Tetapi dalam rumah tangga itdak lepas dari masalah-masalh yang terjadi akibat konfelik atau kesalh fahaman antara suami dan istri. Di antar masalah yang akan dibahas dalam makalah ini dalah talaq, iddah, nusyuz, ‘ila’, li’an, hadhanah, khuluq, dhihar  dan syiqaq.














BAB II
PEMBAHASAN
  1. Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses pernikahan, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Talaq ayat 2 :
فَإِذَا بَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
“Apabila mereka telah mendekati akhir iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan keluar”.
Talaq adalah perbuatan yang halal tetapi juga merupakan hal yang dibenci oleh Allah Swt. Sebagaimana sabda Nabi Saw.
عن ابن عمر رضى الله عنهما قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : ابعض الحلا ل الى لله الطلاق
Dari ibnu ‘Umar ra. Ia berkata : Rasulullah Saw. telah bersabda : “Barang yang halal yang amat dibenci oleh Allah Swt adalah talaq”.
Rukun talah ada tiga, yaitu:
  1. Suami yang menalaq, dengan syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
  2. Istri yang ditalaq.
  3. Lafadz talaq.
Hukum Talaq
Hokum talaq ada empat dengan kemaslahatan atau kemudaratan yang terdapat pada talaq tersebut, diantaranya:
  1. Wajib, dengan penjelasan : a)Jika perbalahan suami isteri tidak dapat didamaikan lagi    b) Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan sedemikian, maka berdosalah suami.
  2. Haram, dengan penjelasan: a) Menceraikan isteri ketika sedang haid atau nifas b) menjatuhkan talak sewaktu suci yang dicampuri waktu suci yang dicampurinya dalam waktu suci itu. Sabda Rasulullah SAW:
مره فليرجعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم تحيض ثم تطهر ثم ان شاء امسكها بعد ذلك وان شاء طلقها قبل ان يمس فتلك العدة التي امر الله ان تطلق لها النساء ( متفق عليه )
Artinya: “Suruhlah olehmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia haid kembali, kemudian suci pula dari haid yangkedua itu. Kemudian jika ia menghendaki, boleh ia teruskan sebagaimana yang lalu, atau jika menghendaki, ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperinthkan Allah supaya perempuan ditalak ketika itu.”  (HR. Mutafaqun ‘alaih)
  1. Sunnat, dengan penjelasan: a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya.            b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya. Ini berdasarkan hadis berikut ini:
روي آن رجلا اتى النبي صلى الله عليه وسلم فقال انامراتي لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه وسلم طلقها .المهذب
Artinnya: Seorang laki-laki telah datng kepada Nai SAW. Dia berkata, “Istriku tidak menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Jawab Rasulullah SAW,”Hendaklah  engkau ceraikan saja permpuan itu.”  (Muhazzab, juz II, hal 78)
  1. Makruh, dengan penjelasan: Suami menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan mempunyai pengetahuan agama.
Lafadz Talak
Lafadz talaq yang dipakai untuk talak itu ada dua :
a.       Sarih (terang), yaitu kalimat talak yang tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud adalah memutuskan ikatan perkawinan. Seperti perkataan suami. “Engkua tertalak,” atau “ Aku ceraikan kamu.” Kalimat sarih ini tidak perlu niat, jadi talak itu jatuh mekipun suami berniat atau tidak berniat.
b.      Kinayah (sindiran), yaitu kalimat yang masih diragukan, bisa diartikan untuk percerain nikah atau yang lain. Seprti perkataan suami, “Pulanglah kamu ke rumah keluargamu,” atau “Pergilah dari sini,”. Kalimat talaqqini membutuhakn niat suami, jika suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talaq tidak jatuh, tetapi jika sebaliknya iaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan kalimah ini, maka talaq dikira jatuh.

Jenis-Jenis Talaq
Terdapat beberapa jenis talak di dalam perceraian, jenis-jenis talak ini boleh dikategorikan seperti berikut:
  1. Talaq Raj'ie
  2. Talaq Battah
  3. Talaq Bain
  4. Menjatuhkan talaq tiga sekaligus
  5. Talaq Sunni
  6. Talaq Bid'i

1. Talaq Raj'ie
Talak Raj'ie membawa maksud talak yang boleh dirujuk semasa isteri di dalam iddah dengan lafaz-lafaz tertentu, iaitu pasangan tidak dikehendaki melalui majlis pernikahan atau ijab dan kabul. Talak yang dilafazkan oleh suami hanya di kira Raj'ie jika ia merupakan talak yang pertama atau talaq yang kedua.
2. Talak Battah
Talak Battah adalah talak yang dilafazkan oleh suami kepada isterinya buat selama-lamanya, umpamanya perkataan suami kepada isterinya,
"Aku ceraikan kau buat selama-lamanya"
Menurut pandangan Imam Syafi'e talak seumpama ini hanya jatuh menurut niatnya, jika suami berniat satu maka talak hanya disabitkan satu, tetapi jika dia berniat tiga maka talak dikira jatuh tiga.
3. Talak Bain
Talak Bain ini terbahagi kepada dua bahagian:
  1. Talak Bain Kubra
  2. Talak Bain Sughra.
Talak Bain Kubra adalah talak yang telah berlaku kepada pasangan tersebut sebanyak tiga kali. yaitu suami telah menceraikan isterinya sebanyak tiga kali. Pasangan ini tidak boleh rujuk atau bernikah semula buat selama-lamanya, melainkan isteri tersebut menikahi lelaki lain dan mereka hidup sebagai suami isteri yang sah. Jika ditakdirkan isteri ini berpisah atau suaminya yang kedua itu meninggal dunia, maka barulah suami pertamanya berhak menikahi bekas isterinya ini.
Talak Bain Sughra adalah talak yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi pasangan tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang baru, walaupun isterinya di dalam iddah. Sebahagian dari talak Bain Sughra adalah:
  1. Talak yang diputuskan oleh Hakam
  2. Talak melalui Khulu'
  3. Talak yang difasakhkan oleh Hakim
4. Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus
Di zaman Nabi saw dan Abu Bakar ra, talak yang dijatuhkan tiga dalam satu waktu dihukum hanya jatuh sekali sahaja. Tetapi semasa Sayyidina Umar Ibnu Khattab ra menjadi Khalifah, beliau telah menghukumkan jatuh ketiga-tiga talak sekaligus. Keputusan ini dibuat oleh Sayyidina Umar kerana di zamannya ketika itu masyarakat amat mempermudahkan lafaz talak yang dibuat.
Bila berlaku perkara seumpama ini Hakim Mahkamah akan membicarakan kes pasangan yang terbabit dan memutuskan hukum talaknya.
5. Talak Sunni
Talak Sunni adalah talak yang mengikut sunnah Nabi saw, iaitu seorang suami menceraikan isterinya di saat ia telah suci dari haid dan sebelum mereka bersatu, lalu suami melafazkan talak di hadapan dua orang saksi.
6. Talak Bid'i
Talak Bid'i adalah talak yang diucapkan oleh suami ketika isteri dalam keadaan berikut:
  1. Talak diucapkan oleh suami sedang isteri uzur (haid).
  2. Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam nifas.
Talak diucapkan oleh suami sedang isteri dalam keadaan suci tetapi suami telah bersatu dengannya.
Bilangan talak ada tiga, jadi setiap laki-laki berhak menolak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. Talak satu dan dua masih boleh rujuk sebelum masa iddahnya habis, dan boleh menikah kembali ketika sesudah iddah.
Firman Allah Swt.:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229)
Adapun talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan telah menikah dengan oaring lain dan telah ditalak oleh suaminya yang kedua itu.
Firman Allah Swt.:
فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) mengetahui.”(Al-Baqarah: 230)

  1. Khuluk (talak tebus)
            Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi ada perbedaan hukum dengan talak yang biasa.
Allah berminfan:
الطَّلاَقُ مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
Talak (yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[1].” (Al-Baqarah: 229)
Talak tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu haid atau suci, karena biasanya talak ini terjadi dari kehendak dan kemaun istri. Jadi kemauan ini menunjukan kerelaan istri meskipun iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak ini terjadi selain perasaan istri yang tidak dapat dipertahankan lagi. 
Dalam talak ini berakibat suami tidak boleh kembali dan tidak boleh menambah masa iddah, hanya diperbolaehkan menikah kembali dengan akan baru. Sebagian ulama memperbolehkan talak ini, baik terjadi arena pihak istri atau suami, karena tersebut dalam ayat di atas, yaitu: “Tidak ada halangan atas keduanya.” Dan sebagian ulama berpendapat tidak boleh kecuali keinginan bercerai itu dari pihak istri karena ia benci pada suami dan bukan karena disebabkan kesalahan suami, sebab kalu talak ini atas kehendak suami atau karena tekanan dari suami, hal ini berarti paksaan pada istri untuk mengorbankan harta guna keuntungan suami. Jika suami berkehendak menceraikan istri karena benci kepad istri bisa dengan jalan cerai biasa, sebab hak yalak ada di dalam kekuasaan suami.
Firman Allah Swt.:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً فَلاَ تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم مِّيثَاقاً غَلِيظاً
”Dan jika kamu ingin mengganti isterimu dengan isteri yang lain[2], sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata ?.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian yang kuat. ( An-Nisa’ : 20-21 )
Rukun Khuluk
   1. Suami.
   2. Isteri.
   3. Bayaran yang disetujui.
   4. Lafadz.
Beberapa cara khuluk yang terjadi dalam masyarakat adalah
1.      Bayaran tebus talak bergantung kepada persetujuan suami isteri yang hendak berpisah.
2.      Bayaran khuluk boleh dibuat dengan mata uang atau barang-barang lain yang halal, suci, dan berharga, seperti rumah, sawah, kebun atau lain-lain yang bermanfaat dan berharga.
3.      Tebus talak tidak boleh dipaksa oleh orang lain. Jika pihak suami berkeras hati tidak mahu melakukan. khuluk, pihak kadi hendaklah bertindak mengikut huukm-hukum yang dibenarkan oleh syarak.
4.      Khuluk tidak mengurangi bilangan tiga talak kepunyaan suami terhadap isteri itu.  

3.     Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti ”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. Dalam pemakaiannya, arti kata an-nusyuuz ini kemudian berkembang menjadi ”al-’ishyaan” yang berarti ”durhaka”, alias tidak patuh. Kata negasinya adalah al-qunuut yang berarti ”selalu patuh”.
Ibn Manzhur (630 H/1232 M – 711 H/1311 M), ahli linguistik Arab, dalam kitabnya, Lisan al-’Arab (Ensiklopedi Bahasa Arab), mendefinisikan an-nusyuuz sebagai ”rasa kebencian salah satu pihak (suami atau isteri) terhadap pasangannya”. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fikih dan usul fikih di Universitas Damaskus, mengartikan an-nusyuuz sebagai ”ketidakpatuhan salah satu pasangan suami-isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci terhadap pa-sangannya”.
Dalam redaksi lain disebutkan, an-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”. Ini berarti, apabila terjadi pembangkangan dalam hal yang memang tidak wajib dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya, isteri tidak mematuhi suami yang menyuruhnya berbuat maksiat, atau suami tidak mematuhi isteri yang menuntut sesuatu di luar kewajiban dan/atau melampaui batas kemampuannya.
Yang perlu dicatat, adalah nusyuz fenomenanya berawal dari salah satu pasangan suami-isteri (pasutri) yang merasa tidak puas, tidak senang, atau bahkan benci terhadap pasangannya. Apabila terjadi ketidaksenangan atau kebencian dari kedua belah pihak secara bersamaan, maka fenomena semacam itu tidak lagi disebut sebagai an-nusyuuz, melainkan as-syiqaaq (perselisihan, percekcokan, dan permusuhan).
Dalam prakteknya, nusyuz bisa berbentuk perkataan, perbuatan, atau kedua-duanya. Yang berbentuk perkataan, misalnya, suami suka memaki-maki dan menghina isteri, atau isteri menjawab secara tidak sopan terhadap pembicaraan suami yang lemah lembut. Yang berbentuk perbuatan, misalnya, suami mengabaikan hak isteri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain, menganggap isterinya seolah-olah tidak ada; atau sebaliknya, isteri keluar rumah tanpa sepengetahuan suami, enggan berhubungan seks dengan suami tanpa alasan yang sah, menghambur-hamburkan biaya rumah tangga di luar batas kewajaran.
Ada empat tahap jalan keluar yang diajarkan Islam untuk mengatasi nusyuz isteri. Firman Allah :
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
”Dan perempuan-perempuan (para isteri) yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” (QS. An-Nisa’, 4: 34).
Tahap pertama, pemberian nasihat. Yaitu, dengan cara mengingatkan isterinya secara sopan, lemah lembut dan jelas, agar bisa menyadari kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Juga dengan menasihatinya agar bertakwa kepada Allah SWT dan belajar lebih baik mengenai apa yang menjadi kewajiban isteri kepada suami.
Namun, sebelum melangkah ke tahap pemberian nasihat ini, suami tentunya harus melakukan introspeksi terlebih dahulu. Karena, bisa jadi nusyuznya isteri tersebut adalah sebagai dampak atau akibat dari kesalahan suami sendiri. Jika ini yang terjadi maka suamilah yang harus berbenah. Tapi, jika memang terbukti isteri yang bersalah, maka barulah tahap pemberian nasihat ini bisa dilaksanakan. Saat memberikan nasihat, baik juga dijelaskan kepada isteri bahwa nusyuz secara hukum bisa menggugurkan hak-hak isteri atas suaminya.
Tahap kedua, berpisah ranjang dan tidak saling tegur sapa. Ini merupakan tahap lanjutan, ketika tahap pertama tidak berhasil menyudahi nusyuz isteri. Khusus mengenai tidak bertegur sapa, batas waktu yang diperbolehkan adalah maksimal tiga hari. Nabi bersabda, ”Tidak halal bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga hari tiga malam.” (HR. Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Tahap ketiga, memukul isteri dengan pukulan yang ringan dan tidak melukai. Dalam konteks ini, syariat memberikan kriteria sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
1. Tidak memukul bagian muka (wajah), karena muka adalah bagian tubuh yang paling terhormat.
2. Tidak memukul perut atau bagian tubuh lain yang yang dapat menyebabkan kematian atau kemudaratan, karena pemukulan ini tidak dimaksudkan untuk menciderai, melainkan untuk mengubah sikap nusyuz isteri.
3. Tidak memukul di satu tempat, karena akan menambah rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
4. Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai. Dalam hal ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang dari itu, sesuai sabda Nabi, ”Tidak dibenarkan seorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan olah Allah SWT.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini, apabila pemukulan tenyata mengakibatkan wafatnya isteri, maka suami dikenai hukum qishash, karena ia telah mengabaikan syarat pemukulan yang mengharuskan terpeliharanya keselamatan isteri. Ini menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Sedangkan menurut mazhab Maliki dan Hanbali, suami tidak dikenai hukum qishash, karena pemukulan tersebut dibenarkan oleh syariat, selama dilakukan sesuai kriteria yang berlaku.
Yang perlu dicatat, meski pemukulan terhadap isteri yang nusyuz boleh dilakukan sesuai kriteria di atas, namun akan lebih baik lagi jika pemukulan itu dihindari. Ini sesuai dengan Sabda Nabi, ”Dan tidak memukul adalah tindakan yang terbaik bagi kamu.” (HR. al-Bukhari)
Tahap keempat, mengutus juru damai. Tahapan ini sebetulnya merupakan salah satu langkah untuk mengatasi syiqaaq, bukan sekedar nusyuz. Syiqaaq sendiri secara umum dapat dimengerti sebagai ”perselisihan yang tajam dan mengarah pada perceraian”, yaitu kondisi ketegangan yang biasanya merupakan kelanjutan dari nusyuz yang tidak tertanggulangi. Firman Allah :
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz  
Kemudian jika kamu menghawatirkan perselisihan antara keduanya, hendaknya kamu mengutus hakam (juru damai) dari keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya menginginkan berdamai, niscaya Allah akan memberi taufik di antara keduanya. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal ” (QS. an-Nisaa’, 4: 35).
Tujuan utama pengutusan hakam atau juru damai adalah untuk membuka peluang damai bagi suami-isteri yang sedang berselisih. Ini dilakukan selama jalan damai masih mungkin ditemukan dan akan berdampak kebaikan bagi keduanya. Namun, jika ternyata damai tidak mungkin tercapai, bahkan justru akan menimbulkan kemudaratan, sehingga suami-isteri yang sedang berselisih tersebut lebih baik dipisahkan, maka yang menjadi tugas hakam selanjutnya adalah mempersiapkan prosedur perceraian, agar dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya menurut cara yang makruf (patut) dan ihsan (budi dan tindakan yang baik).
Keempat tahapan ini, menurut jumhur al-’ulama (mayoritas ulama), termasuk mazhab Hanbali, harus dilaksanakan secara berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat atau kadar nusyuz isteri. Dimulai dari yang teringan, yakni tahap pertama, hingga yang paling berat, yakni tahap terakhir. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Nawawi, seorang ulama mazhab Syafi’i, keempat tahapan itu tidak harus dilaksanakan secara berjenjang. Artinya, suami boleh mengambil langkah dan tahapan yang mana saja yang dianggapnya paling tepat untuk mengatasi masalah nusyuznya isteri, bahkan tahap yang terberat sekalipun.
Pendapat pertama kemunculannya dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kata sambung berupa huruf wau (yang berarti: ”dan”) dalam QS. An-Nisaa’, 4: 35 di atas, fungsinya adalah li at-tartiib (untuk menunjukkan makna berurutan atau berjenjang). Sedangkan menurut pendapat kedua, fungsi kata sambung wau tersebut adalah li muthlaq al-jam’ (sekedar menunjukkan makna ketergabungan, yang bukan berarti harus berurutan ataupun berjenjang).

4.     li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (Pengertian ini dikutip dari kitab al-Mugashshal fi Ahkamil Mar-ah Wal Baitil Muslim Fisy Syari’atil Islamiyah VIII: 320-321, terbitan Muassasah Risalah Beirut oleh Prof. Dr. Abdul Karim Zaidan).
Apabila seorang laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an. Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur tbqãBötƒ öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3tƒ öNçl°; âä!#ypkà­ HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ   èp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ   (#ätuôtƒur $pk÷]tã z>#xyèø9$# br& ypkôs? yìt/ör& ¤Nºy»pky­ «!$$Î/   ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 šúüÎ/É»s3ø9$# ÇÑÈ   sp|¡ÏJ»sƒø:$#ur ¨br& |=ŸÒxî «!$# !$pköŽn=tæ bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÒÈ  
“Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar.” (QS An-Nuur: 6-9).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Hilal bin Umayyah r.a pernah menuduh isterinya berzina dengan Syarik bin Sahma' di hadapan Nabi saw. Kemudian Nabi saw bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, atau (kalau tidak) hukuman had menimpa punggungmu.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, jika seorang di antara kami telah melihat seorang laki-laki berada di atas isterinya, masihkah dituntut untuk pergi mencari bukti?” maka Beliau pun bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, dan jika tidak maka hukuman had di punggungmu.” Hilal berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran, sesungguhnya saya benar-benar jujur. Maka saya harap sudi kiranya Allah menurunkan ayat Qur’an yang bisa membebaskan punggungku dari hukum dera.” Maka turunlah Malaikat Jibril dan menyampaikan wahyu kepada Beliau, WALLADZIINA YARMUUNA AZWAAJAHUM (dan orang-orang yang menuduh istri-isterinya) sampai padat IN KAANA MINASH SHAADIQIN (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar). Kemudian Nabi saw beranjak dari tempatnya sambil menyuruh Hilal menemui isterinya. Kemudian Hilal datang (lagi) kepada Beliau, lalu memberikan kesaksian, lantas Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah tahu bahwa seorang di antara kamu berdua ini ada yang bohong. Adakah di antara kalian berdua ini yang mau bertaubat?” Kemudian isterinya bangun lalu memberikan kesaksiannya. Maka tatkala ia hendak mengucapkan sumpah yang kelima, maka orang-orang menghentikannya (agar tidak jadi mengucapkan sumpah kelima), dan mereka berkata, “Sesungguhnya perempuan ini wajib dijatuhi hukuman.” Ibnu Abbas berkata, “Lalu ia (isterinya itu) pelan-pelan mundur hingga kami menduga ia akan segera kembali.” Kemudian ia berkata, "Aku tidak akan membuat malu kaumku sepanjang hari." Kemudian terus berlalu begitu. Lantas Nabi saw bersabda, “Perhatikan dia, jika dia datang dengan membawa bayi yang juling matanya, besar pinggulnya, dan kedua betisnya besar juga maka ia(bayi itu) milik Syarik bin Sahma’.” Ternyata dia datang persis yang disabdakan Nabi saw. Kemudian Beliau bersada, “Kalaulah tidak ada ketetapan di dalam Kitabullah, sudah barang tentu saya punya urusan dengan dia.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2098, Fathul Bari VIII: 449 no: 4747, ’Aunul Ma’bud VI: 341 no: 2237, Tirmidzi V: 12 no: 3229 dan Ibnu Majah I: 668 no: 2067).
Apabila suami isteri melakukan mula’anah atau li’an, maka berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
  1. Keduanya harus diceraikan, berdasarkan hadist: Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan antara keduanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 458 no: 5314, Muslim II: 1133 no: 9 dan 1494). 
  2. Keduanya haram ruju’ untuk selama-lamanya. Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah dimana mereka diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat selama-lamanya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2104 dan 'Aunul Ma'bud VI: 337 no: 2233 serta Baihaqi VII: 410).
  3. Wanita yang bermula’anah berhak memiliki mahar. Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah bertanya kepada Ibnu Umar ra, "(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?" Jawab Ibnu Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu. Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 456 no: 5311, Muslim II: 1130 no: 1493, ‘Aunul Ma’bud VI: 347 no: 2240 dan 2241, Nasa’i VI: 177). 
  4. Anak yang lahir dari isteri yang bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
    Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami) dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua, kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 460 no: 5315, Muslim II: 1132 no: 1494, ‘Aunul Ma’bud VI: 348 no: 2242, Tirmidzi II: 338 no: 1218, Nasa’i VI: 178 dan Ibnu Majah I : 669 no: 2069).
  5.  Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
    Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari 1X: 452 no: 5309, Muslim II: 1129 no: 1492 dan ‘Aunul Ma’bud VI: 339 no: 2235).
5.     Ila’
            Ila’ adalah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
            Apabila seorang suami bersumpah sebagaiman sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan mambayar denda sumpah ( kafarat ).
عن عا ئشة رضي الله عنها قالت : آلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من نسائه وحرم, فجعل الحلال حرما وجعل لليمين كفرة (راوه الترمذي وراوته ثقات)
Artinya: Dari ‘aisyah ra., ia berkata : “Rasulullah Saw. pernah bersumpah il’ dari istri-istrinya dan beliau mengharamkan, lalu beliau jadikan yang halal manjadi haram dan menjadikan kifarat bagi orang yang bersumpah.” ( H.R. tirmidzi dan rawi-rawinya dapat dipercaya).
Tapi kalau sampai empat bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh memilih kepadanya di antara dua perkara, yaitu membayar kafarat sumpah, kemudian kembali baik dengan istrinya, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak memilih salh satu dari dua perkara tadi, maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa. Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali yakni bercampur dengan istrinya maka jatuhlah talak.
            Firman Allah Swt. dalam Al-Quran :
وَإِنْ عَزَمُواْ الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan jika mereka ber’azam ( bertetap hati ) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar lagi Maha Tahu. ( Q.S Al-Baqarah, ayat: 227 )

6.     Dhihar
            Dhihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak teruskan dngan talak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kifarat dibayar. Firman Allah Swt :
الَّذِينَ يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya: “Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. ( Q.S Al-Mujadalah, ayat: 2 )
Kifarat dhihar ada tiga tingkatan, diantaranya:
1.      Memerdekakan hamba sahaya.
2.      Kalau tidak mampu, maka puasa dua bulan berturut sampai dua bulan.
3.      Kalau tidak mampu, maka sebagai gantinya dalah member makan kepada fakir miskin 60 orang, tiap-tiap orang ¾ liter.
Tingkatan ini perlu diperhatikan seperti tersebut diatas, artinya kalau pertama tidak mampu dijalankan, maka boleh memilah yang kedua dan seteusnya.

RUKUN DHIHAR
1. Suami
2. Isteri
3. Perkara yang diserupakan
4. Lafaz zihar

 HUKUM SETELAH JATUH DHIHAR 
Setelah jatuhnya dhihar maka ditetepkan beberapa hukum sebagai berikut : Haram menyetubuhi isterinya (yang didhiharkan), kecuali setelah membayar kifarat. Ini adalah pendapat jumhur ulama. Kifarat dhihar telah disebutkan diatas adalah membebaskan seorang hamba, puasa dan memberikan sedekah, sebagaiman disebtkan dalam Firman Allah SWT surat al-Mujadalah ayat 3-4.
Manakala suami tersebut berduaan dengan istrinya dengan syahwat sebelum membayar kifarah maka tidak diperbolehkan (Tahrim Wasail) menrut Hanafi dan Maliki ( BadaI as-SanaI, 5/2132; Ashal al-Madarik 2/170) Tetapi diperbolehkan menurut Syafie (Lihat Rawdah at-Tolibin 8/270; Fath al-Jawad 2/187; Ianah at-Tolibin 4/37). Pendapat yang rajah (kuat) adalah tidak diperbolehkan dengan tahrim wasail, kerana akan menimbilkan persetubuhan dengan istri.

  1. Syiqaq
Syiqaq artinya perselisihan, sedangkan menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri. Selaras dengan firman Allah SWT dalam surat an Nisa ayat 35 berbunyi:
÷bÎ)ur óOçFøÿÅz s-$s)Ï© $uKÍkÈ]÷t/ (#qèWyèö/$$sù $VJs3ym ô`ÏiB ¾Ï&Î#÷dr& $VJs3ymur ô`ÏiB !$ygÎ=÷dr& bÎ) !#yƒÌãƒ $[s»n=ô¹Î) È,Ïjùuqムª!$# !$yJåks]øŠt/ 3 ¨bÎ) ©!$# tb%x. $¸JŠÎ=tã #ZŽÎ7yz  
“dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan. jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi Maha Mengenal.
Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal tersebut mungkin timbul disebabkan oleh perilaku dari salah satu pihak. Bila salah satu pihak dari pasangan suami istri itu bersifat buruk, atau salah satunya bersikap kejam kepada yang lainnya, atau seperti yang kadang kala terjadi, mereka tidak dapat hidup rukun dalam satu keluarga. Maka dalam kasus ini syiqaq lebih mungkin terjadi, namun ia tetap akan tergantung pada kedua belah pihak, apakah mereka akan memutuskannya ataukah tidak. Perceraian akan selalu terjadi bila salah satu pihak merasa mustahil untuk mempertahankan ikatan perkawinan itu dan terpaksa memutuskannya.[3]
Ada kemungkinan timbulnya kasus dimana suami dipenjarakan seumur hidup dalam jangka waktu yang lama, atau suami hilang dan tidak diperoleh kabar apapun tentangnya, atau dia dipenjara seumur hudup, sehingga tidak mampu memberi nafkah kepada istrinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq kalau istri menginginkan perceraian, tetapi kalau tidak maka ikatan perkawinan itu tetap berlangsung dan tidak terjadi syiqaq. Sebaliknya, kalau dengan cara yang serupa itu, suami merasa tersinggung dan sakit hati, maka dia berhak untuk mengawini istri yang lain.
Keduduka cerai sebab khusus syiqaq adalah bersifat ba'in artinya antara bekas suami-istri hanya dapat kembali sebagai suami-istri dengan akad nikah yang baru, artiya harus ada muhalil terlebih dahulu setelah itu boleh suami-istri rujuk kembali dengan akan nikah yang baru.
  1. Hadhanah
  1. Pengertian Hadhanah
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).
  1. Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib, karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar tidak sampai membahayakan. Ibulah yang berkewajuban melakuakan hadhanah demikian ini, karena Rasulullah SAW bersabda: “Engkau (ibu) lebih berhak terhadapnya (anak).[4] Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal yang dapat merusaknya.
Dalam hadhanah ini ibu lebih berhak dan suami tidak berhak merampasnya. Karena ibu yang lebih mengetahui dam lebih mampi mendidiknya, juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan tugas ini.[5] Sebagaiman sabda Rasulullah SAW: Dari Umar bin Amr, bahwa seorang perempuan bertanya: Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.” Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. ( HR Abu Daud, Ahmad, Al-Baihaqi dan Hakim dan dia menshahkannya)
  1. Urutan Orang yang berhak mengasuh anak setelah ibu
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i yang secara tegas membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak ibu dari pada nenek pihak ayah).
1.      Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- bibi dari pihak ayah
2.      Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- bibi dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
3.      Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
4.      Kalangan Madzhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- bibi dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- bibi dari ibu kedua orangtua
- bibinya ibu
- bibinya ayah
- bibinya ibu dari jalur ibu
- bibinya ayah dari jalur ibu
- bibinya ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.

  1. Syarat hadanah
Syarat Hadanah ada enam, diantaranya:
    1. Berakal.                                   4.  Amanah dan berbudi.
    2. Dewasa atau Baligh.               5.  Islam.
    3. Mampu mendidik.                   6.  Ibunya belum kawin.

  1. ‘iddah
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai hidup atau cerai mati. Dalam masa iddah ini, bekas isteri diharamkan kawin  dengan orang lain. Didalam masa iddah terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim, agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Istri yang belum pernah disetubui kemudian cerai, maka dia tidak mempunyai masa iddah. Allah SWT berfirman:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd  
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)
Macam-macam ‘iddah:
A.    Iddah istri hamil, yaitu waktunya sampai masa kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in (perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup atau wafat. Allah SWT berfirman:
4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 `tBur È,­Gtƒ ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾Ín͐öDr& #ZŽô£ç ÇÍÈ  
“dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (At-Thalaq: 4)
B.     Iddah istri yang haidh, yaitu masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaiman firman Allah SWt:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 
“ wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'[6].”(Al-baqarah: 228)
C.      Iddah istri yang tidak haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan usia dini yang tidak atau belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah berhenti masa haidhnya (menopause), sebagaimana Allah SWT berfirman:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4
 “dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.”( At-Thalaq: 4)
D.      Iddah istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, sebagaiman firman Allah SWT:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur
“orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”( Al-baqarah: 234)
Hak perempuan dalam iddah.
1.       Perempuan yang ta’at dalam ‘iddah rajiyah, berhak menerima dari mantan suaminya tempat tinggal, pakaia, dan segala belanja, kecuali istri yang durhaka, tidak berhak apa-apa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمه بنت قيس  قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لها انما النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها الرجعة (رواه أحمد والنسا ئ)
Dari Fahtimah binti Qais telah bersabda Rasulullah SAW kepadanya: “Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari mantan suaminya, apabila bekas suaminya itu rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasai)
2.       Perempuan dalam iddah bain, jika ia hamil maka ia berhak mendapat tempat tinggal, nafakah dan pakaian. Sebagaimana firman Allah SWT:
bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`ÍköŽn=tã 4Ó®Lym z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4
“dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.(At-talaq: 6)
Jika ia dalam talaq bain tetapi tidak hamil, maka ia berhak mengambil tempat tinggal. Seperti firman Allah SWT:
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr Ÿwur £`èdr!$ŸÒè? (#qà)ÍhŠŸÒçGÏ9 £`ÍköŽn=tã 4
“tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.” (At-talaq: 6)
Tetapi sebain ulama berpendapat bahwa wanita dalam talaq bain tidak hamil tidak berhak nafkah dan tempat tinggal. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمة بنت قيس عن النبي صلى الله عليه وسلم في المطلقة ثلاث قال ليس لها سكنى ولا نقثة (رواه أحمد و مسلم)
Dari Fathimah binti Qais dari Nabi SAW mengenai permpuan yang ditalaq tiga, Nabi SAW bwersabda: “Ia tidak berhak tempat tinggal dan nafkah.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3.       Perempuan dalam ‘iddah wafat, tidak berhak sama sekali karena dia dan anaknya sudah berhak mendapatkan harta pusak dari suaminya yang wafat. Sabda Rasulullah:
ليس لاحامل المتوفى عنها زوجها نقثة (رواه الدارقطني)
“Janda hamil yang ditinggal wafat suaminya tidak berhak menerima nafakah.” (HR. Daruquthni)


BAB III
KESIMPULAN

            Dalam perkawinan pasti menginginkan keluarga yang sakinah mawadah waramah, tetapi masih banyak masalah yang timbul akibat konflik atau kesalah fahaman yang terjadi sehingga menimbulkan ketidak harmonisan dalam keluarga tersebut. Diantara masalah yang ditimbulkan akibat konflik atau kesalah fahaman tersebut adalah
1.      Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab yang bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
2.      Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti ”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. An-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”.
3.      Li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
4.       Ila’.
Ila’ adalah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.Apabila seorang suami bersumpah sebagaiman sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia kembali baik kepada istrinya sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan mambayar denda sumpah ( kafarat ).
5.      Khuluq
Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi ada perbedaan hukum dengan talak yang biasa.
6.      Dhihar.
Dhihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak teruskan dngan talak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum kifarat dibayar
7.      Syiqaq.
Syiqaq artinya perselisihan, sedangkan menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri
8.      Hadhanah.
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan. Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya
9.      Iddah.
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai hidup atau cerai mati.






DAFTAR PUSTAKA

Abdul Rahman. 1996. Perkawinan dalam syariat islam. Jakarta : Rineka cipta
Anshori Umar. 1986, Fiqih wanita. Semarang : CV. Asy-syifa.
Drs Musthafa Kama Pasha dkk. 2003. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Drs. H. Moh. Rifa’i. 1978. Ilmu Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra.
Sayid Sabiq. 1994. Fiqih Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Sulaiman Rasyid. 1996. Fiqih islam. Jakarta : Sinar Baru Argensindo.














TALAQ, ILA’, LIAN, NUSYUZ,
SYIQAQ, DHIHAR, KHULUQ, HADHANAH, IDDAH


Logo STAIN
 







Makalah ini disusun guna
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah : Fiqh Munakahat
Dosen pengampu :
Rial Fuadi, M.Ag
Disusun oleh :
Abdul Aziz (26.09.2.1.007)
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2011


 


[1] . Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.

[2] Maksudnya Ialah: menceraikan isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.
[3] .  Abdullah Rahman, Perkawinan Dalam Syariat Islam, (Jakarta : Rineka Cipta. 1996), hal 45
[4] .Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah, (Bandung: PT. Al-Ma’arif. 1994), hal.160-161
[5] . Sayid Sabiq, Fiqih Sunnah,…., hal.162
[6] , Quru’ dapat diartikan suci atau haidh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar