BAB I
PENDAHULUAN
Di antara sekian masalah yang
menyangkut hubungan antar manusia, masalah pernikahan (munakahat)dengan segala
persoalan yang berada disekitarnya dalam pandangan islam mendapat perhatian
yang sangat istimewa. Perkawinan adalah salah sunnatullah yang umum berlaku
pada semua mahluk, sebagaimana firman Allah swt dalam surat Adz-Dzariat ayat 49
:
`ÏBur
Èe@à2
>äóÓx«
$oYø)n=yz
Èû÷üy`÷ry
÷/ä3ª=yès9
tbrã©.xs?
“Dan segala
sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat kebesaran
Allah.”
Perkawinan
suatu cara yang dipilih Allah SWT sebagai jalan bagi manusia utuk beranak,
berkembangiak dan melestarikan hidup. Setelah melakukan perkawinan maka akan
menemui tujuan perkawian sehingga menjadi keluarga yang sakinah mawadah wa
ramah. Tetapi dalam rumah tangga itdak lepas dari masalah-masalh yang terjadi
akibat konfelik atau kesalh fahaman antara suami dan istri. Di antar masalah
yang akan dibahas dalam makalah ini dalah talaq, iddah, nusyuz, ‘ila’, li’an,
hadhanah, khuluq, dhihar dan syiqaq.
BAB II
PEMBAHASAN
- Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab
yang bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut
istilah syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau
perkahwinan dengan kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau
perceraian".
Jika suami melafazkan kalimah ini ke
atas isterinya, maka dengan sendirinya mereka berdua telah terpisah dan
isterinya berada dalam keadaan iddah . Jika semasa isteri di dalam iddah kedua
pasangan ingin berdamai, mereka boleh rujuk semula tanpa melalui proses
pernikahan, sebagaimana firman Allah Swt dalam surat At-Talaq ayat 2 :
فَإِذَا بَلَغْنَ
أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ فَارِقُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ
وَأَشْهِدُوا ذَوَيْ عَدْلٍ مِّنكُمْ وَأَقِيمُوا الشَّهَادَةَ لِلَّهِ ذَلِكُمْ
يُوعَظُ بِهِ مَن كَانَ يُؤْمِنُ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَمَن يَتَّقِ
اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجاً
“Apabila mereka telah mendekati akhir
iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik
dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan
hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah. Demikianlah diberi
pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat.
Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan baginya jalan
keluar”.
Talaq
adalah perbuatan yang halal tetapi juga merupakan hal yang dibenci oleh Allah
Swt. Sebagaimana sabda Nabi Saw.
عن ابن عمر رضى
الله عنهما قال : قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : ابعض الحلا ل الى لله الطلاق
Dari ibnu ‘Umar ra. Ia berkata :
Rasulullah Saw. telah bersabda : “Barang yang halal yang amat dibenci oleh
Allah Swt adalah talaq”.
Rukun
talah ada tiga, yaitu:
- Suami yang menalaq, dengan
syarat baligh, berakal dan kehendak sendiri.
- Istri yang ditalaq.
- Lafadz talaq.
Hukum Talaq
Hokum
talaq ada empat dengan kemaslahatan atau kemudaratan yang terdapat pada talaq
tersebut, diantaranya:
- Wajib, dengan penjelasan : a)Jika perbalahan suami isteri
tidak dapat didamaikan lagi b)
Dua orang wakil daripada pihak suami dan isteri gagal membuat kata sepakat
untuk perdamaian rumahtangga mereka c) Apabila pihak kadi berpendapat
bahawa talak adalah lebih baik d) Jika tidak diceraikan keadaan
sedemikian, maka berdosalah suami.
- Haram, dengan penjelasan: a) Menceraikan isteri ketika
sedang haid
atau nifas b) menjatuhkan talak sewaktu suci yang dicampuri waktu suci
yang dicampurinya dalam waktu suci itu. Sabda Rasulullah SAW:
مره فليرجعها ثم ليمسكها حتى تطهر ثم تحيض
ثم تطهر ثم ان شاء امسكها بعد ذلك وان شاء طلقها قبل ان يمس فتلك العدة التي امر
الله ان تطلق لها النساء ( متفق عليه )
Artinya:
“Suruhlah olehmu supaya dia rujuk (kembali) kepada istrinya itu, kemudian
hendaklah dia teruskan pernikahan itu sehingga ia suci dari haid, kemudian ia
haid kembali, kemudian suci pula dari haid yangkedua itu. Kemudian jika ia
menghendaki, boleh ia teruskan sebagaimana yang lalu, atau jika menghendaki,
ceraikan ia sebelum dicampuri. Demikian iddah yang diperinthkan Allah supaya
perempuan ditalak ketika itu.” (HR.
Mutafaqun ‘alaih)
- Sunnat, dengan penjelasan: a) Suami tidak mampu menanggung nafkah isterinya. b) Isterinya tidak menjaga maruah dirinya.
Ini berdasarkan hadis berikut ini:
روي آن رجلا اتى
النبي صلى الله عليه وسلم فقال انامراتي لا ترد يد لامس فقال النبي صلى الله عليه
وسلم طلقها .المهذب
Artinnya:
Seorang laki-laki telah datng kepada Nai SAW. Dia berkata, “Istriku tidak
menolak tangan orang yang menyentuhnya.” Jawab Rasulullah SAW,”Hendaklah engkau ceraikan saja permpuan itu.” (Muhazzab, juz II, hal 78)
- Makruh, dengan penjelasan: Suami
menjatuhkan talak kepada isterinya yang baik, berakhlak mulia dan
mempunyai pengetahuan agama.
Lafadz
Talak
Lafadz
talaq yang dipakai untuk talak itu ada dua :
a.
Sarih
(terang), yaitu kalimat talak yang tidak diragukan lagi bahwa yang dimaksud
adalah memutuskan ikatan perkawinan. Seperti perkataan suami. “Engkua
tertalak,” atau “ Aku ceraikan kamu.” Kalimat sarih ini tidak perlu niat, jadi
talak itu jatuh mekipun suami berniat atau tidak berniat.
b.
Kinayah
(sindiran), yaitu kalimat yang masih diragukan, bisa diartikan untuk percerain
nikah atau yang lain. Seprti perkataan suami, “Pulanglah kamu ke rumah keluargamu,”
atau “Pergilah dari sini,”. Kalimat talaqqini membutuhakn niat suami, jika
suami tidak berniat untuk menceraikan isterinya maka talaq tidak jatuh, tetapi
jika sebaliknya iaitu suami mempunyai niat menceraikan isterinya ketika melafazkan
kalimah ini, maka talaq dikira jatuh.
Jenis-Jenis
Talaq
Terdapat beberapa jenis talak di dalam
perceraian, jenis-jenis talak ini boleh dikategorikan seperti berikut:
- Talaq Raj'ie
- Talaq Battah
- Talaq Bain
- Menjatuhkan talaq tiga sekaligus
- Talaq Sunni
- Talaq Bid'i
1. Talaq Raj'ie
Talak Raj'ie membawa maksud talak yang
boleh dirujuk semasa isteri di dalam iddah dengan lafaz-lafaz tertentu, iaitu
pasangan tidak dikehendaki melalui majlis pernikahan atau ijab dan kabul. Talak yang
dilafazkan oleh suami hanya di kira Raj'ie jika ia merupakan talak yang pertama
atau talaq yang kedua.
2. Talak Battah
Talak Battah adalah talak yang dilafazkan
oleh suami kepada isterinya buat selama-lamanya, umpamanya perkataan suami
kepada isterinya,
"Aku
ceraikan kau buat selama-lamanya"
Menurut pandangan Imam Syafi'e talak
seumpama ini hanya jatuh menurut niatnya, jika suami berniat satu maka talak
hanya disabitkan satu, tetapi jika dia berniat tiga maka talak dikira jatuh
tiga.
3. Talak Bain
Talak Bain ini terbahagi kepada dua
bahagian:
- Talak Bain Kubra
- Talak Bain Sughra.
Talak Bain Kubra adalah talak yang telah berlaku kepada
pasangan tersebut sebanyak tiga kali. yaitu suami telah menceraikan isterinya
sebanyak tiga kali. Pasangan ini tidak boleh rujuk atau bernikah semula buat
selama-lamanya, melainkan isteri tersebut menikahi lelaki lain dan mereka hidup
sebagai suami isteri yang sah. Jika ditakdirkan isteri ini berpisah atau
suaminya yang kedua itu meninggal dunia, maka barulah suami pertamanya berhak
menikahi bekas isterinya ini.
Talak Bain
Sughra adalah talak
yang telah diucapkan oleh suami kurang daripada tiga kali, tetapi pasangan
tidak boleh "Rujuk" kembali melainkan dengan pernikahan yang baru,
walaupun isterinya di dalam iddah. Sebahagian dari talak Bain Sughra adalah:
- Talak yang diputuskan oleh Hakam
- Talak melalui Khulu'
- Talak yang difasakhkan oleh Hakim
4.
Menjatuhkan Talak Tiga Sekaligus
Di zaman Nabi saw dan Abu Bakar ra, talak
yang dijatuhkan tiga dalam satu waktu dihukum hanya jatuh sekali sahaja. Tetapi
semasa Sayyidina Umar Ibnu Khattab ra menjadi Khalifah, beliau telah
menghukumkan jatuh ketiga-tiga talak sekaligus. Keputusan ini dibuat oleh
Sayyidina Umar kerana di zamannya ketika itu masyarakat amat mempermudahkan
lafaz talak yang dibuat.
Bila berlaku perkara seumpama ini Hakim
Mahkamah akan membicarakan kes pasangan yang terbabit dan memutuskan hukum
talaknya.
5. Talak
Sunni
Talak Sunni adalah talak yang mengikut
sunnah Nabi saw, iaitu seorang suami menceraikan isterinya di saat ia telah
suci dari haid dan sebelum mereka bersatu, lalu suami melafazkan talak di
hadapan dua orang saksi.
6. Talak
Bid'i
Talak Bid'i adalah talak yang diucapkan
oleh suami ketika isteri dalam keadaan berikut:
- Talak diucapkan oleh suami sedang
isteri uzur (haid).
- Talak diucapkan oleh suami sedang
isteri dalam nifas.
Talak
diucapkan oleh suami sedang isteri dalam keadaan suci tetapi suami telah
bersatu dengannya.
Bilangan talak ada tiga, jadi setiap
laki-laki berhak menolak istrinya dari talak satu sampai talak tiga. Talak satu
dan dua masih boleh rujuk sebelum masa iddahnya habis, dan boleh menikah
kembali ketika sesudah iddah.
Firman Allah Swt.:
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ
“Talak (yang dapat dirujuki)
dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan
dengan cara yang baik.” (Al-Baqarah: 229)
Adapun
talak tiga tidak boleh rujuk atau kawin kembali, kecuali apabila si perempuan
telah menikah dengan oaring lain dan telah ditalak oleh suaminya yang kedua
itu.
Firman
Allah Swt.:
فَإِن طَلَّقَهَا
فَلاَ تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىَ تَنكِحَ زَوْجاً غَيْرَهُ فَإِن طَلَّقَهَا
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ
اللّهِ وَتِلْكَ حُدُودُ اللّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ
“kemudian jika si suami
mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal
baginya hingga Dia kawin dengan suami yang lain. kemudian jika suami yang lain
itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan
isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan
hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang
(mau) mengetahui.”(Al-Baqarah: 230)
- Khuluk
(talak tebus)
Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh suami dengan
pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi ada perbedaan
hukum dengan talak yang biasa.
Allah berminfan:
الطَّلاَقُ
مَرَّتَانِ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ وَلاَ يَحِلُّ
لَكُمْ أَن تَأْخُذُواْ مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئاً إِلاَّ أَن يَخَافَا
أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلاَّ يُقِيمَا حُدُودَ اللّهِ
فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ تِلْكَ حُدُودُ اللّهِ فَلاَ
تَعْتَدُوهَا وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللّهِ فَأُوْلَـئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ
“ Talak
(yang dapat dirujuki) dua kali. setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang
ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kamu mengambil
kembali sesuatu dari yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau
keduanya khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. jika kamu
khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum
Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh
isteri untuk menebus dirinya.”
(Al-Baqarah: 229)
Talak
tebus ini boleh dilakukan baik sewaktu haid atau suci, karena biasanya talak
ini terjadi dari kehendak dan kemaun istri. Jadi kemauan ini menunjukan
kerelaan istri meskipun iddahnya jadi panjang. Apalagi biasanya talak ini
terjadi selain perasaan istri yang tidak dapat dipertahankan lagi.
Dalam
talak ini berakibat suami tidak boleh kembali dan tidak boleh menambah masa
iddah, hanya diperbolaehkan menikah kembali dengan akan baru. Sebagian ulama
memperbolehkan talak ini, baik terjadi arena pihak istri atau suami, karena
tersebut dalam ayat di atas, yaitu: “Tidak ada halangan atas keduanya.” Dan
sebagian ulama berpendapat tidak boleh kecuali keinginan bercerai itu dari
pihak istri karena ia benci pada suami dan bukan karena disebabkan kesalahan
suami, sebab kalu talak ini atas kehendak suami atau karena tekanan dari suami,
hal ini berarti paksaan pada istri untuk mengorbankan harta guna keuntungan
suami. Jika suami berkehendak menceraikan istri karena benci kepad istri bisa
dengan jalan cerai biasa, sebab hak yalak ada di dalam kekuasaan suami.
Firman
Allah Swt.:
وَإِنْ أَرَدتُّمُ
اسْتِبْدَالَ زَوْجٍ مَّكَانَ زَوْجٍ وَآتَيْتُمْ إِحْدَاهُنَّ قِنطَاراً فَلاَ
تَأْخُذُواْ مِنْهُ شَيْئاً أَتَأْخُذُونَهُ بُهْتَاناً وَإِثْماً مُّبِيناً
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنكُم
مِّيثَاقاً غَلِيظاً
”Dan jika kamu ingin mengganti
isterimu dengan isteri yang lain,
sedang kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang
banyak, Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikitpun. Apakah
kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang Dusta dan dengan
(menanggung) dosa yang nyata ?.Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali,
Padahal sebagian kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai
suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) telah mengambil dari kamu Perjanjian
yang kuat. ( An-Nisa’ : 20-21 )
Rukun Khuluk
1. Suami.
2. Isteri.
3. Bayaran yang disetujui.
4. Lafadz.
Beberapa
cara khuluk yang terjadi dalam masyarakat adalah
1.
Bayaran
tebus talak bergantung kepada persetujuan suami isteri yang hendak berpisah.
2.
Bayaran
khuluk boleh dibuat dengan mata uang atau barang-barang lain yang halal, suci,
dan berharga, seperti rumah, sawah, kebun atau lain-lain yang bermanfaat dan
berharga.
3.
Tebus
talak tidak boleh dipaksa oleh orang lain. Jika pihak suami berkeras hati tidak
mahu melakukan. khuluk, pihak kadi hendaklah bertindak mengikut huukm-hukum
yang dibenarkan oleh syarak.
4. Khuluk tidak mengurangi bilangan tiga
talak kepunyaan suami terhadap isteri itu.
3. Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti
”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami
dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. Dalam pemakaiannya, arti kata an-nusyuuz ini kemudian
berkembang menjadi ”al-’ishyaan”
yang berarti ”durhaka”, alias tidak patuh. Kata negasinya adalah al-qunuut yang berarti
”selalu patuh”.
Ibn
Manzhur (630 H/1232 M – 711 H/1311 M), ahli linguistik Arab, dalam kitabnya, Lisan al-’Arab (Ensiklopedi
Bahasa Arab), mendefinisikan an-nusyuuz
sebagai ”rasa kebencian salah satu pihak (suami atau isteri)
terhadap pasangannya”. Sementara itu, Wahbah az-Zuhaili, guru besar ilmu fikih
dan usul fikih di Universitas Damaskus, mengartikan an-nusyuuz sebagai ”ketidakpatuhan salah satu
pasangan suami-isteri terhadap apa yang seharusnya dipatuhi dan/atau rasa benci
terhadap pa-sangannya”.
Dalam redaksi lain disebutkan, an-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau
isteri kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”. Ini
berarti, apabila terjadi pembangkangan dalam hal yang memang tidak wajib
dipatuhi, maka sikap itu tidak dapat dikategorikan sebagai nusyuz. Misalnya,
isteri tidak mematuhi suami yang menyuruhnya berbuat maksiat, atau suami tidak mematuhi
isteri yang menuntut sesuatu di luar kewajiban dan/atau melampaui batas
kemampuannya.
Yang perlu dicatat, adalah nusyuz fenomenanya berawal dari
salah satu pasangan suami-isteri (pasutri) yang merasa tidak puas, tidak
senang, atau bahkan benci terhadap pasangannya. Apabila terjadi ketidaksenangan
atau kebencian dari kedua belah pihak secara bersamaan, maka fenomena semacam
itu tidak lagi disebut sebagai an-nusyuuz,
melainkan as-syiqaaq
(perselisihan, percekcokan, dan permusuhan).
Dalam prakteknya, nusyuz bisa berbentuk perkataan,
perbuatan, atau kedua-duanya. Yang berbentuk perkataan, misalnya, suami suka
memaki-maki dan menghina isteri, atau isteri menjawab secara tidak sopan
terhadap pembicaraan suami yang lemah lembut. Yang berbentuk perbuatan, misalnya,
suami mengabaikan hak isteri atas dirinya, berfoya-foya dengan perempuan lain,
menganggap isterinya seolah-olah tidak ada; atau sebaliknya, isteri keluar
rumah tanpa sepengetahuan suami, enggan berhubungan seks dengan suami tanpa
alasan yang sah, menghambur-hamburkan biaya rumah tangga di luar batas
kewajaran.
Ada empat tahap jalan keluar yang diajarkan
Islam untuk mengatasi nusyuz isteri. Firman Allah :
وَاللاَّتِي تَخَافُونَ نُشُوزَهُنَّ فَعِظُوهُنَّ
وَاهْجُرُوهُنَّ فِي الْمَضَاجِعِ وَاضْرِبُوهُنَّ فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلاَ
تَبْغُواْ عَلَيْهِنَّ سَبِيلاً إِنَّ اللّهَ كَانَ عَلِيّاً كَبِيراً
”Dan perempuan-perempuan (para isteri)
yang kamu khawatirkan nusyuznya, maka nasihatilah mereka, dan jauhilah mereka
di tempat-tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian
jika mereka menaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk
menyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi dan Maha Besar.” (QS. An-Nisa’,
4: 34).
Tahap
pertama, pemberian nasihat. Yaitu, dengan cara mengingatkan
isterinya secara sopan, lemah lembut dan jelas, agar bisa menyadari
kesalahan-kesalahan yang telah dilakukan. Juga dengan menasihatinya agar
bertakwa kepada Allah SWT dan belajar lebih baik mengenai apa yang menjadi
kewajiban isteri kepada suami.
Namun, sebelum melangkah ke tahap pemberian nasihat ini,
suami tentunya harus melakukan introspeksi terlebih dahulu. Karena, bisa jadi
nusyuznya isteri tersebut adalah sebagai dampak atau akibat dari kesalahan
suami sendiri. Jika ini yang terjadi maka suamilah yang harus berbenah. Tapi,
jika memang terbukti isteri yang bersalah, maka barulah tahap pemberian nasihat
ini bisa dilaksanakan. Saat memberikan nasihat, baik juga dijelaskan kepada
isteri bahwa nusyuz secara hukum bisa menggugurkan hak-hak isteri atas
suaminya.
Tahap kedua, berpisah
ranjang dan tidak saling tegur sapa. Ini merupakan tahap lanjutan, ketika
tahap pertama tidak berhasil menyudahi nusyuz isteri. Khusus mengenai
tidak bertegur sapa, batas waktu yang diperbolehkan adalah maksimal tiga hari.
Nabi bersabda, ”Tidak halal
bagi seorang muslim untuk tidak bertegur sapa dengan saudaranya lebih dari tiga
hari tiga malam.” (HR. Abu Dawud, dan an-Nasa’i)
Tahap ketiga, memukul
isteri dengan pukulan yang ringan dan tidak melukai. Dalam konteks ini, syariat memberikan
kriteria sebatas apa pemukulan boleh dilakukan, yaitu:
1.
Tidak memukul bagian muka (wajah), karena muka adalah bagian tubuh yang paling
terhormat.
2.
Tidak memukul perut atau bagian tubuh lain yang yang dapat menyebabkan kematian
atau kemudaratan, karena pemukulan ini tidak dimaksudkan untuk menciderai,
melainkan untuk mengubah sikap nusyuz isteri.
3. Tidak memukul di satu tempat, karena akan menambah
rasa sakit dan akan memperbesar timbulnya bahaya.
4. Tidak memukul dengan alat yang bisa melukai. Dalam hal
ini, mazhab Hanafi menganjurkan penggunaan alat berupa sepuluh lidi atau kurang
dari itu, sesuai sabda Nabi, ”Tidak
dibenarkan seorang dari kamu memukul dengan pemukul yang lebih dari sepuluh
lidi kecuali untuk melakukan hal yang telah ditetapkan olah Allah SWT.”
(HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dalam konteks ini,
apabila pemukulan tenyata mengakibatkan wafatnya isteri, maka suami dikenai
hukum qishash,
karena ia telah mengabaikan syarat pemukulan yang mengharuskan terpeliharanya
keselamatan isteri. Ini menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Sedangkan menurut
mazhab Maliki dan Hanbali, suami tidak dikenai hukum qishash, karena pemukulan
tersebut dibenarkan oleh syariat, selama dilakukan sesuai kriteria yang
berlaku.
Yang perlu dicatat,
meski pemukulan terhadap isteri yang nusyuz boleh dilakukan sesuai kriteria di
atas, namun akan lebih baik lagi jika pemukulan itu dihindari. Ini sesuai
dengan Sabda Nabi, ”Dan tidak
memukul adalah tindakan yang terbaik bagi kamu.” (HR. al-Bukhari)
Tahap
keempat, mengutus juru damai. Tahapan ini sebetulnya merupakan
salah satu langkah untuk mengatasi syiqaaq,
bukan sekedar nusyuz. Syiqaaq
sendiri secara umum dapat dimengerti sebagai ”perselisihan yang tajam dan
mengarah pada perceraian”, yaitu kondisi ketegangan yang biasanya merupakan
kelanjutan dari nusyuz yang tidak tertanggulangi. Firman Allah :
÷bÎ)ur
óOçFøÿÅz
s-$s)Ï©
$uKÍkÈ]÷t/
(#qèWyèö/$$sù
$VJs3ym
ô`ÏiB
¾Ï&Î#÷dr&
$VJs3ymur
ô`ÏiB
!$ygÎ=÷dr&
bÎ)
!#yÌã
$[s»n=ô¹Î)
È,Ïjùuqã
ª!$#
!$yJåks]øt/
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
#ZÎ7yz
”Kemudian jika kamu menghawatirkan
perselisihan antara keduanya, hendaknya kamu mengutus hakam (juru damai) dari
keluarga laki-laki dan hakam dari keluarga perempuan. Jika keduanya
menginginkan berdamai, niscaya Allah akan memberi taufik di antara keduanya.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Mengenal ” (QS.
an-Nisaa’, 4: 35).
Tujuan utama
pengutusan hakam atau juru damai adalah untuk membuka peluang damai bagi
suami-isteri yang sedang berselisih. Ini dilakukan selama jalan damai masih
mungkin ditemukan dan akan berdampak kebaikan bagi keduanya. Namun, jika
ternyata damai tidak mungkin tercapai, bahkan justru akan menimbulkan
kemudaratan, sehingga suami-isteri yang sedang berselisih tersebut lebih baik
dipisahkan, maka yang menjadi tugas hakam
selanjutnya adalah mempersiapkan prosedur perceraian, agar dapat dilaksanakan
dengan sebaik-baiknya menurut cara yang makruf (patut) dan ihsan (budi dan tindakan yang
baik).
Keempat tahapan ini,
menurut jumhur al-’ulama
(mayoritas ulama), termasuk mazhab Hanbali, harus dilaksanakan secara
berjenjang dan disesuaikan dengan tingkat atau kadar nusyuz isteri. Dimulai
dari yang teringan, yakni tahap pertama, hingga yang paling berat, yakni tahap
terakhir. Sedangkan menurut Imam Syafi’i dan Imam Nawawi, seorang ulama mazhab
Syafi’i, keempat tahapan itu tidak harus dilaksanakan secara berjenjang.
Artinya, suami boleh mengambil langkah dan tahapan yang mana saja yang
dianggapnya paling tepat untuk mengatasi masalah nusyuznya isteri, bahkan tahap
yang terberat sekalipun.
Pendapat pertama
kemunculannya dilatarbelakangi oleh pemahaman bahwa kata sambung berupa huruf wau (yang berarti: ”dan”)
dalam QS. An-Nisaa’, 4: 35 di atas, fungsinya adalah li at-tartiib (untuk
menunjukkan makna berurutan atau berjenjang). Sedangkan menurut pendapat kedua,
fungsi kata sambung wau tersebut adalah li
muthlaq al-jam’ (sekedar menunjukkan makna ketergabungan, yang
bukan berarti harus berurutan ataupun berjenjang).
4. li’an
Kata li’an menurut bahasa berarti alla’nu bainatsnaini fa sha’idan
(saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau lebih). Sedang, menurut
istilah syar’i, li’an
ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya
telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak
kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang
dialamatkan kepada dirinya itu bohong. (Pengertian ini dikutip dari kitab
al-Mugashshal fi Ahkamil Mar-ah Wal Baitil Muslim Fisy Syari’atil Islamiyah
VIII: 320-321, terbitan Muassasah Risalah Beirut oleh Prof. Dr. Abdul Karim
Zaidan).
Apabila seorang
laki-laki menuduh isterinya berbuat serong dengan laki-laki lain, kemudian
isterinya menganggap bahwa tuduhannya bohong, maka pihak suami harus dijatuhi
hukuman dera, kecuali dia mempunyai bukti yang kuat atau melakukan li’an.
Firman Allah :
tûïÏ%©!$#ur
tbqãBöt
öNßgy_ºurør&
óOs9ur
`ä3t
öNçl°;
âä!#ypkà
HwÎ)
öNßgÝ¡àÿRr&
äoy»ygt±sù
óOÏdÏtnr&
ßìt/ör&
¤Nºy»uhx©
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|MuZ֏s9
«!$#
Ïmøn=tã
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÎ/É»s3ø9$#
ÇÐÈ (#ätuôtur
$pk÷]tã
z>#xyèø9$#
br&
ypkô¶s?
yìt/ör&
¤Nºy»pky
«!$$Î/
¼çm¯RÎ)
z`ÏJs9
úüÎ/É»s3ø9$#
ÇÑÈ sp|¡ÏJ»sø:$#ur
¨br&
|=Òxî
«!$#
!$pkön=tæ
bÎ)
tb%x.
z`ÏB
tûüÏ%Ï»¢Á9$#
ÇÒÈ
“Dan orang-orang yang menuduh
isterinya (berzina), padahal mereka tidak ada mempunyai saksi-saksi selain diri
mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama
Allah, sesungguhnya dia adalah termasuk orang-orang yang benar. Dan (sumpah)
yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jika dia termasuk orang-orang yang
berdusta. Istrinya itu dihindarkan dari hukuman oleh sumpahnya empat kali atas
nama Allah Sesungguhnya suaminya itu benar-benar termasuk orang-orang yang
dusta. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa laknat Allah atasnya jika suaminya itu
termasuk orang-orang yang benar.”
(QS An-Nuur: 6-9).
Dari Ibnu Abbas r.a bahwa Hilal bin
Umayyah r.a pernah menuduh isterinya berzina dengan Syarik bin Sahma' di
hadapan Nabi saw. Kemudian Nabi saw bersabda, “Kamu harus dapat membuktikan, atau (kalau tidak) hukuman
had menimpa punggungmu.” Lalu dia berkata, “Ya Rasulullah, jika
seorang di antara kami telah melihat seorang laki-laki berada di atas
isterinya, masihkah dituntut untuk pergi mencari bukti?” maka Beliau pun
bersabda, “Kamu harus dapat
membuktikan, dan jika tidak maka hukuman had di punggungmu.” Hilal
berkata, “Demi dzat yang telah mengutusmu dengan membawa kebenaran,
sesungguhnya saya benar-benar jujur. Maka saya harap sudi kiranya Allah
menurunkan ayat Qur’an yang bisa membebaskan punggungku dari hukum dera.” Maka
turunlah Malaikat Jibril dan menyampaikan wahyu kepada Beliau, WALLADZIINA
YARMUUNA AZWAAJAHUM (dan orang-orang yang menuduh istri-isterinya) sampai padat
IN KAANA MINASH SHAADIQIN (jika suaminya itu termasuk orang-orang yang benar).
Kemudian Nabi saw beranjak dari tempatnya sambil menyuruh Hilal menemui
isterinya. Kemudian Hilal datang (lagi) kepada Beliau, lalu memberikan
kesaksian, lantas Nabi saw bersabda:
“Sesungguhnya
Allah tahu bahwa seorang di antara kamu berdua ini ada yang bohong. Adakah di
antara kalian berdua ini yang mau bertaubat?” Kemudian isterinya bangun lalu
memberikan kesaksiannya. Maka tatkala ia hendak mengucapkan sumpah yang kelima,
maka orang-orang menghentikannya (agar tidak jadi mengucapkan sumpah kelima),
dan mereka berkata, “Sesungguhnya perempuan ini wajib dijatuhi hukuman.” Ibnu
Abbas berkata, “Lalu ia (isterinya itu) pelan-pelan mundur hingga kami menduga
ia akan segera kembali.” Kemudian ia berkata, "Aku tidak akan membuat malu
kaumku sepanjang hari." Kemudian terus berlalu begitu. Lantas Nabi saw
bersabda, “Perhatikan dia, jika
dia datang dengan membawa bayi yang juling matanya, besar pinggulnya, dan kedua
betisnya besar juga maka ia(bayi itu) milik Syarik bin Sahma’.”
Ternyata dia datang persis yang disabdakan Nabi saw. Kemudian Beliau bersada, “Kalaulah tidak ada ketetapan di dalam
Kitabullah, sudah barang tentu saya punya urusan dengan dia.”
(Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2098, Fathul Bari VIII: 449 no: 4747, ’Aunul Ma’bud
VI: 341 no: 2237, Tirmidzi V: 12 no: 3229 dan Ibnu Majah I: 668 no: 2067).
Apabila
suami isteri melakukan mula’anah
atau li’an, maka
berlakukan pada keduanya hukum-hukum berikut ini :
- Keduanya harus diceraikan,
berdasarkan hadist: Dari Ibnu Umar r.a , ia berkata, “Nabi saw memutuskan
hukum di antara seorang suami dan isteri dari kaum Anshar, dan menceraikan
antara keduanya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul Bari IX: 458 no: 5314,
Muslim II: 1133 no: 9 dan 1494).
- Keduanya haram ruju’ untuk
selama-lamanya. Dari Sahl bin Sa’d ra, ia berkata, “Telah berlaku sunnah
Nabi saw tentang suami isteri yang saling bermula’anah dimana mereka
diceraikan antara keduanya, kemudian mereka tidak (boleh) ruju’ buat
selama-lamanya.” (Shahih: Irwa-ul Ghalil no: 2104 dan 'Aunul Ma'bud VI:
337 no: 2233 serta Baihaqi VII: 410).
- Wanita yang bermula’anah berhak
memiliki mahar. Dari Ayyub bin Sa’id bin Jubair, ia bercerita: Saya pernah
bertanya kepada Ibnu Umar ra, "(Wahai Ibnu Umar), bagaimana kedudukan
seorang suami yang menuduh isterinya berbuat serong?" Jawab Ibnu
Umar, “Nabi saw pernah menceraikan antara dua orang yang bersaudara (yaitu
suami isteri) dari Bani ’Ajlan, dan Beliau bersabda (kepada keduanya), “Allah mengetahui bahwa seorang di
antara kalian berdua pasti berbohong, karena itu adakah di antara kalian
yang mau bertaubat?” Ternyata mereka berdua enggan (memenuhi
tawaran Beliau). Nabi bersabda lagi, “Allah
mengetahui bahwa salah seorang di antara kalian berdua pasti bohong,
karena itu, adakah di antara kalian yang mau bertaubat?”
Ternyata mereka enggan, lalu Nabi pun bersabda, “Allah mengetahui bahwa salah
seorang di antara kalian berdua pasti bohong, karena itu adakah di antara
kalian yang mau bertaubat?” Namun mereka berdua enggan (untuk
memenuhi tawaran Beliau). Maka selanjutnya Beliau menceraikan antara
keduanya.” Ayyub berkata, “Kemudian Amr bin Dinar mengatakan
kepadaku, ‘Sesungguhnya di dalam hadist tersebut ada sebagian yang saya
perhatikan belum engkau sampaikan, yaitu laki-laki yang bermula’anah itu
menanyakan, “Mana hartaku (maharku)?” Dijawab (oleh Nabi saw), “Tidak ada harta (mahar) bagimu.
Jika kamu jujur, berarti kamu sudah pernah bercampur dengannya; jika kamu
bohong, maka ia (mahar) itu kian jauh darimu.” (Muttafaqun
’alaih: Fathul Bari IX: 456 no: 5311, Muslim II: 1130 no: 1493, ‘Aunul
Ma’bud VI: 347 no: 2240 dan 2241, Nasa’i VI: 177).
- Anak yang lahir dari isteri yang
bermula’anah, harus diserahkan kepada sang isteri (ibunya).
Dari Ibnu Umar r.a ia berkata, “Sesungguhnya Nabi saw pernah memutuskan
untuk mula’anah antara seorang suami dengan isterinya kemudian ia (suami)
dipisahkan dari anaknya, lantas Beliau menceraikan antara mereka berdua,
kemudian anak itu Rasulullah serahkan kepada isterinya.” (Muttafaqun
’alaih: Fathul Bari IX: 460 no: 5315, Muslim II: 1132 no: 1494, ‘Aunul
Ma’bud VI: 348 no: 2242, Tirmidzi II: 338 no: 1218, Nasa’i VI: 178 dan
Ibnu Majah I : 669 no: 2069).
- Isteri yang bermula’anah berhak menjadi ahli
waris anaknya dan begitu juga sebaliknya.
Dari Ibnu Syihab dalam hadist Sahl bin Sa’ad, ia berkata “Menurut Sunnah
Nabi saw, sesudah suami isteri yang bermula’anah dicerai, padahal sang
isteri hamil maka anaknya dinisbatkan kepada ibunya. Kemudian sunnah
Beliau saw berlaku mengenai hak warisnya, dimana ia (ibu tersebut) berhak
menjadi ahli waris anaknya dan anaknya pun berhak menjadi ahli warisnya
sesuai apa yang telah Allah tetapkan untuknya.” (Muttafaqun ’alaih: Fathul
Bari 1X: 452 no: 5309, Muslim II: 1129 no: 1492 dan ‘Aunul Ma’bud VI: 339
no: 2235).
5.
Ila’
Ila’ adalah sumpah suami tidak akan mencampuri istrinya
dalam masa yang lebih dari empat bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka
waktunya.
Apabila seorang suami bersumpah sebagaiman sumpah tersebut,
hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia kembali baik kepada istrinya
sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan mambayar denda sumpah ( kafarat ).
عن عا ئشة رضي الله
عنها قالت : آلى رسول الله صلى الله عليه وسلم من نسائه وحرم, فجعل الحلال حرما
وجعل لليمين كفرة (راوه الترمذي وراوته ثقات)
Artinya: Dari ‘aisyah ra., ia
berkata : “Rasulullah Saw. pernah bersumpah il’ dari istri-istrinya dan beliau
mengharamkan, lalu beliau jadikan yang halal manjadi haram dan menjadikan
kifarat bagi orang yang bersumpah.” ( H.R. tirmidzi dan rawi-rawinya dapat
dipercaya).
Tapi kalau sampai empat bulan
dia tidak kembali baik dengan istrinya, hakim berhak menyuruh memilih kepadanya
di antara dua perkara, yaitu membayar kafarat sumpah, kemudian kembali baik
dengan istrinya, atau mentalak istrinya. Jika suami tidak memilih salh satu
dari dua perkara tadi, maka hakim berhak menceraikan istrinya dengan paksa.
Sebagian ulama berpendapat, apabila sampai empat bulan suami tidak kembali
yakni bercampur dengan istrinya maka jatuhlah talak.
Firman Allah Swt. dalam Al-Quran :
وَإِنْ
عَزَمُواْ الطَّلاَقَ فَإِنَّ اللّهَ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya : Dan jika mereka
ber’azam ( bertetap hati ) untuk talak, maka sesungguhnya Allah Maha Mendengar
lagi Maha Tahu. ( Q.S Al-Baqarah, ayat: 227 )
6. Dhihar
Dhihar adalah seorang laki-laki menyerupakan istrinya
dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri : “Punggungmu seperti
punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak teruskan dngan talak,
maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur dengan istrinya sebelum
kifarat dibayar. Firman Allah Swt :
الَّذِينَ
يُظَاهِرُونَ مِنكُم مِّن نِّسَائِهِم مَّا هُنَّ أُمَّهَاتِهِمْ إِنْ
أُمَّهَاتُهُمْ إِلَّا اللَّائِي وَلَدْنَهُمْ وَإِنَّهُمْ لَيَقُولُونَ مُنكَراً
مِّنَ الْقَوْلِ وَزُوراً وَإِنَّ اللَّهَ لَعَفُوٌّ غَفُورٌ
Artinya:
“Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya
sebagai ibunya, padahal) tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. Ibu-ibu mereka
tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka. Dan sesungguhnya mereka
sungguh-sungguh mengucapkan suatu perkataan mungkar dan dusta. Dan sesungguhnya
Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun”. ( Q.S Al-Mujadalah, ayat: 2 )
Kifarat dhihar ada tiga
tingkatan, diantaranya:
1. Memerdekakan
hamba sahaya.
2. Kalau
tidak mampu, maka puasa dua bulan berturut sampai dua bulan.
3. Kalau
tidak mampu, maka sebagai gantinya dalah member makan kepada fakir miskin 60
orang, tiap-tiap orang ¾ liter.
Tingkatan ini perlu diperhatikan seperti tersebut diatas,
artinya kalau pertama tidak mampu dijalankan, maka boleh memilah yang kedua dan
seteusnya.
RUKUN DHIHAR
1. Suami
2. Isteri
3. Perkara yang diserupakan
4. Lafaz zihar
HUKUM SETELAH JATUH DHIHAR
Setelah jatuhnya dhihar maka
ditetepkan beberapa hukum sebagai berikut : Haram menyetubuhi isterinya (yang
didhiharkan), kecuali setelah membayar kifarat. Ini adalah pendapat jumhur
ulama. Kifarat dhihar telah disebutkan diatas adalah membebaskan seorang hamba,
puasa dan memberikan sedekah, sebagaiman disebtkan dalam Firman Allah SWT surat
al-Mujadalah ayat 3-4.
Manakala suami tersebut
berduaan dengan istrinya dengan syahwat sebelum membayar kifarah maka tidak
diperbolehkan (Tahrim Wasail) menrut Hanafi dan Maliki ( BadaI as-SanaI,
5/2132; Ashal al-Madarik 2/170) Tetapi diperbolehkan menurut Syafie (Lihat
Rawdah at-Tolibin 8/270; Fath al-Jawad 2/187; Ianah at-Tolibin 4/37). Pendapat
yang rajah (kuat) adalah tidak diperbolehkan dengan tahrim wasail, kerana akan
menimbilkan persetubuhan dengan istri.
- Syiqaq
Syiqaq artinya perselisihan, sedangkan menurut
istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri yang diselesaikan dua orang
hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu dari pihak istri. Dalam
penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq adalah
perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri. Selaras dengan
firman Allah SWT dalam surat an Nisa ayat 35 berbunyi:
÷bÎ)ur
óOçFøÿÅz
s-$s)Ï©
$uKÍkÈ]÷t/
(#qèWyèö/$$sù
$VJs3ym
ô`ÏiB
¾Ï&Î#÷dr&
$VJs3ymur
ô`ÏiB
!$ygÎ=÷dr&
bÎ)
!#yÌã
$[s»n=ô¹Î)
È,Ïjùuqã
ª!$#
!$yJåks]øt/
3
¨bÎ)
©!$#
tb%x.
$¸JÎ=tã
#ZÎ7yz
“dan
jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, Maka kirimlah seorang
hakam[293] dari keluarga laki-laki dan seorang hakam dari keluarga perempuan.
jika kedua orang hakam itu bermaksud Mengadakan perbaikan, niscaya Allah
memberi taufik kepada suami-isteri itu. Sesungguhnya Allah Maha mengetahui lagi
Maha Mengenal.
Syiqaq adalah putusnya ikatan perkawinan. Hal
tersebut mungkin timbul disebabkan oleh perilaku dari salah satu pihak. Bila
salah satu pihak dari pasangan suami istri itu bersifat buruk, atau salah
satunya bersikap kejam kepada yang lainnya, atau seperti yang kadang kala
terjadi, mereka tidak dapat hidup rukun dalam satu keluarga. Maka dalam kasus
ini syiqaq lebih mungkin terjadi, namun ia tetap akan tergantung pada kedua
belah pihak, apakah mereka akan memutuskannya ataukah tidak. Perceraian akan
selalu terjadi bila salah satu pihak merasa mustahil untuk mempertahankan
ikatan perkawinan itu dan terpaksa memutuskannya.
Ada
kemungkinan timbulnya kasus dimana suami dipenjarakan seumur hidup dalam jangka
waktu yang lama, atau suami hilang dan tidak diperoleh kabar apapun tentangnya,
atau dia dipenjara seumur hudup, sehingga tidak mampu memberi nafkah kepada
istrinya, maka dalam keadaan demikian dapat terjadi syiqaq kalau istri
menginginkan perceraian, tetapi kalau tidak maka ikatan perkawinan itu tetap
berlangsung dan tidak terjadi syiqaq. Sebaliknya, kalau dengan cara yang serupa
itu, suami merasa tersinggung dan sakit hati, maka dia berhak untuk mengawini
istri yang lain.
Keduduka cerai sebab khusus syiqaq adalah
bersifat ba'in artinya antara bekas suami-istri hanya dapat kembali sebagai
suami-istri dengan akad nikah yang baru, artiya harus ada muhalil terlebih
dahulu setelah itu boleh suami-istri rujuk kembali dengan akan nikah yang baru.
- Hadhanah
- Pengertian Hadhanah
Kata hadhanah adalah bentuk mashdar dari
kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh atau memelihara anak.
Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak dimaksudkan dengan
menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan.
Secara terminologis, hadhanah adalah menjaga
anak yang belum bisa mengatur dan merawat dirinya sendiri, serta belum mampu
menjaga dirinya dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya. Hukum hadhanah
inihanya dilaksanakan ketika pasangan suami istri bercerai dan memiliki anak
yang belum cukup umur untuk berpisah dari ibunya. Hal ini diseabkan karena
sianak masih perlu penjagaan, pengasuhan, pendidikan, perawatan dan melakukan
berbagai hal demi kemaslahatannya. Inilah yang dimaksu dengan perwalian (wilayah).
- Hukum Hadhanah
Hadhanah (pengasuhan anak) hukumnya wajib,
karena anak yang masih memerlukan pengasuhan ini akan mendapatkan bahaya jika
tidak mendapatkan pengasuhan dan perawatan, sehingga anak harus dijaga agar
tidak sampai membahayakan. Ibulah yang berkewajuban melakuakan hadhanah
demikian ini, karena Rasulullah SAW bersabda: “Engkau (ibu) lebih berhak
terhadapnya (anak).
Selain itu ia juga harus tetap diberi nafkah dan diselamatkan dari segala hal
yang dapat merusaknya.
Dalam hadhanah ini ibu lebih berhak dan
suami tidak berhak merampasnya. Karena ibu yang lebih mengetahui dam lebih
mampi mendidiknya, juga karena ibu mempunyai rasa kesabaran untuk melakukan
tugas ini.
Sebagaiman sabda Rasulullah SAW: Dari Umar bin Amr, bahwa seorang perempuan
bertanya: “Wahai RAsulullah, anak ini dulu pernah menjadikan perutku
sebagai wadahnya, payudaraku sebagai sumber minumnya dan kamarku sebagai
rumahnya. Kini ayahnya telah menceraikanku dan ingin merampasnya dariku.”
Rasulullah r bersabda kepada wanita ini “Kamu lebih berhak
terhadapnya selama kamu belum menikah lagi“. ( HR Abu Daud, Ahmad,
Al-Baihaqi dan Hakim dan dia menshahkannya)
- Urutan Orang yang berhak
mengasuh anak setelah ibu
Ulama berbeda pendapat siapa yang paling berhak
mengasuh anak setelah ibu kandung atau urutan hak asuh anak jika ternyata ada
penyebab yang menghalangi ibu kandung untuk mendapatkan hak asuhnya. Perbedaan
pendapat ini disebabkan tidak adanya dalil qath’i yang secara tegas
membahas masalah ini. Hanya saja ke-empat imam madzhab lebih mendahulukan
kalangan kerabat dari pihak ibu dibandingkan dari kalangan kerabat dari pihak
ayah dalam tingkat kerabatan yang sama (misalnya mendahulukan nenek dari pihak
ibu dari pada nenek pihak ayah).
1.
Kalangan Madzhab Hanafi berpendapat bahwa orang yang palin berhak mengasuh
anak adalah
- Ibu kandungnya sendiri
- Nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan (kakak perempuan)
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan saudara perempuan
- anak perempuan saudara laki-laki
- bibi dari pihak ayah
2.
Kalangan Madzhab Maliki berpendapat bahwa urutan hak anak asuh dimulai
dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- bibi dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- penerima wasiat
- dan kerabat lain (ashabah) yang lebih utama
3.
Kalangan Madzhab Syafi’i berpendapat bahwa hak anak asuh dimulai dari
- Ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- nenek dari pihak ayah
- saudara perempuan
- bibi dari pihak ibu
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari saudara perempuan
- bibi dari pihak ayah
- dan kerabat yang masih menjadi mahram bagi sianak yang mendapatkan bagian
warisan ashabah sesuai dengan urutan pembagian harta warisan. Pendapat
Madzhab Syafi’i sama dengan pendapat madzhab Hanafi.
4.
Kalangan Madzhab Hanbali
- ibu kandung
- nenek dari pihak ibu
- kakek dan ibu kakek
- bibi dari kedua orang tua
- saudara perempuan se ibu
- saudara perempuan seayah
- bibi dari ibu kedua orangtua
- bibinya ibu
- bibinya ayah
- bibinya ibu dari jalur ibu
- bibinya ayah dari jalur ibu
- bibinya ayah dari pihak ayah
- anak perempuan dari saudara laki-laki
- anak perempuan dari paman ayah dari pihak ayah
- kemudian kalangan kerabat dari urutan yang paling dekat.
- Syarat hadanah
Syarat Hadanah ada enam,
diantaranya:
- Berakal. 4. Amanah dan berbudi.
- Dewasa atau Baligh. 5. Islam.
- Mampu mendidik. 6. Ibunya belum kawin.
- ‘iddah
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang
kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu
oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai
hidup atau cerai mati. Dalam masa iddah ini, bekas isteri diharamkan kawin dengan orang lain. Didalam masa iddah
terdapat hikmah diantaranya diharamkan merobohkan nilai pernikahan yang telah
sempurna, untuk mengetahui (apakah ada) tanda-tanda kehamilan didalam rahim,
agar tidak menyetubuhinya kecuali memisahkan darinya, masa menunggu dan
memutuskan keturunan (dari suami sebelumnya). Hikmah yang lain adalah
memuliakan ikatan pernikahan yang lalu, menghormati hak suami yang telah
bercerai dan menampakkan kepada masyarakat bahwa ia telah bercerai.
Istri
yang belum pernah disetubui kemudian cerai, maka dia tidak mempunyai masa
iddah. Allah SWT berfirman:
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br& Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`Îgøn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎh| ur %[n#u| WxÏHsd
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan-
perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu
mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang
kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka
itu dengan cara yang sebaik- baiknya. (Al-Ahzab:49)
Macam-macam ‘iddah:
A. Iddah
istri hamil, yaitu
waktunya sampai masa
kelahiran kandungan yang dikarenakan thalaq ba’in
(perceraian yang mengakibatkan tidak kembali kepada suaminya) atau talaq
raj’i (perceraian yang dapat kembali kepada suaminya) dalam keadaan hidup
atau wafat. Allah SWT berfirman:
4 àM»s9'ré&ur ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
`tBur È,Gt ©!$# @yèøgs ¼ã&©! ô`ÏB ¾ÍnÍöDr& #Zô£ç ÇÍÈ
“dan
perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka
melahirkan kandungannya. dan barang siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya
Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (At-Thalaq: 4)
B. Iddah istri yang haidh, yaitu
masa iddah yang terhitung masa haidh, maka wanita menunggu tiga quru’ (masa suci), sebagaiman
firman Allah SWt:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur ÆóÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè%
“
wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'.”(Al-baqarah:
228)
C.
Iddah
istri yang tidak haidh, yakni ada dua jenis perempuan yaitu perempuan
usia dini yang tidak atau belum terkena haidh dan perempuan usia tua yang telah
berhenti masa haidhnya (menopause), sebagaimana Allah SWT berfirman:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³t z`ÏB ÇÙÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts 4
“dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi
(monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa
iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula)
perempuan-perempuan yang tidak haid.”(
At-Thalaq: 4)
D.
Iddah
istri yang ditinggal mati suaminya, yaitu empat bulan sepuluh hari, sebagaiman
firman Allah SWT:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFã öNä3ZÏB tbrâxtur %[`ºurør& z`óÁ/utIt £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkôr& #Zô³tãur
“orang-orang
yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah
Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.”( Al-baqarah: 234)
Hak
perempuan dalam iddah.
1.
Perempuan
yang ta’at dalam ‘iddah rajiyah, berhak menerima dari mantan suaminya tempat
tinggal, pakaia, dan segala belanja, kecuali istri yang durhaka, tidak berhak
apa-apa. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمه بنت قيس قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : لها انما
النفقة والسكنى للمرأة إذا كان لزوجها الرجعة (رواه أحمد والنسا ئ)
Dari Fahtimah binti Qais telah bersabda Rasulullah SAW
kepadanya: “Perempuan yang berhak mengambil nafkah dan rumah kediaman dari
mantan suaminya, apabila bekas suaminya itu rujuk kepadanya.” (HR. Ahmad dan Nasai)
2. Perempuan dalam iddah bain, jika ia hamil maka ia
berhak mendapat tempat tinggal, nafakah dan pakaian. Sebagaimana firman Allah
SWT:
bÎ)ur £`ä. ÏM»s9'ré& 9@÷Hxq (#qà)ÏÿRr'sù £`Íkön=tã 4Ó®Lym z`÷èÒt £`ßgn=÷Hxq 4
“dan jika mereka (isteri-isteri yang sudah ditalaq) itu sedang
hamil, Maka berikanlah kepada mereka nafkahnya hingga mereka bersalin”.(At-talaq: 6)
Jika ia dalam talaq bain tetapi
tidak hamil, maka ia berhak mengambil tempat tinggal. Seperti firman Allah SWT:
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr wur £`èdr!$Òè? (#qà)ÍhÒçGÏ9 £`Íkön=tã 4
“tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat
tinggal menurut kemampuanmu dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk
menyempitkan (hati) mereka.”
(At-talaq: 6)
Tetapi sebain ulama berpendapat
bahwa wanita dalam talaq bain tidak hamil tidak berhak nafkah dan tempat
tinggal. Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
عن فاطمة بنت قيس عن
النبي صلى الله عليه وسلم في المطلقة ثلاث قال ليس لها سكنى ولا
نقثة (رواه أحمد و مسلم)
Dari Fathimah binti Qais dari Nabi SAW mengenai
permpuan yang ditalaq tiga, Nabi SAW bwersabda: “Ia tidak berhak tempat tinggal
dan nafkah.” (HR. Ahmad dan Muslim)
3.
Perempuan
dalam ‘iddah wafat, tidak berhak sama sekali karena dia dan anaknya sudah
berhak mendapatkan harta pusak dari suaminya yang wafat. Sabda Rasulullah:
ليس لاحامل المتوفى عنها زوجها نقثة (رواه
الدارقطني)
“Janda hamil yang ditinggal wafat
suaminya tidak berhak menerima nafakah.” (HR. Daruquthni)
BAB III
KESIMPULAN
Dalam
perkawinan pasti menginginkan keluarga yang sakinah mawadah waramah, tetapi
masih banyak masalah yang timbul akibat konflik atau kesalah fahaman yang
terjadi sehingga menimbulkan ketidak harmonisan dalam keluarga tersebut.
Diantara masalah yang ditimbulkan akibat konflik atau kesalah fahaman tersebut
adalah
1. Talaq
Talaq merupakan kalimah bahasa Arab yang
bermaksud "menceraikan "atau "melepaskan". Mengikut istilah
syara' ia bermaksud, "Melepaskan ikatan pernikahan atau perkahwinan dengan
kalimah atau lafaz yang menunjukkan talak atau perceraian".
2. Nusyuz
Secara bahasa, nusyuz (an-nusyuuz; dari akar kata an-nasyz atau an-nasyaaz yang berarti
”tempat tinggi”) berarti ”sikap tidak patuh dari salah seorang diantara suami
dan isteri”, atau ”perubahan sikap suami atau isteri”. An-nusyuuz berarti ”tidak taatnya suami atau isteri
kepada pasangannya secara tidak sah atau tidak cukup alasan”.
3. Li’an
Kata li’an menurut bahasa
berarti alla’nu bainatsnaini fa
sha’idan (saling melaknat yang terjadi di antara dua orang atau
lebih). Sedang, menurut istilah syar’i, li’an
ialah sumpah dengan redaksi tertentu yang diucapkan suami bahwa isterinya
telah berzina atau ia menolak bayi yang lahir dari isterinya sebagai anak
kandungnya, dan kemudian sang isteri pun bersumpah bahwa tuduhan suaminya yang
dialamatkan kepada dirinya itu bohong.
4. Ila’.
Ila’ adalah sumpah suami
tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari empat bulan atau
dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.Apabila seorang suami bersumpah
sebagaiman sumpah tersebut, hendaknya ditunggu sampai empat bulan. Kalua dia
kembali baik kepada istrinya sebelum sampai empat bulan, dia diwajibkan
mambayar denda sumpah ( kafarat ).
5. Khuluq
Khulu’ adalah talak yang diucapkan oleh
suami dengan pembayaran dari pihak istri kepada suami. Talak ini boleh tetapi
ada perbedaan hukum dengan talak yang biasa.
6. Dhihar.
Dhihar adalah seorang laki-laki
menyerupakan istrinya dengan ibunya,seperti perkataan suami kepada istri :
“Punggungmu seperti punggung ibu”. Apabila suami mengatakan demikian dan idak
teruskan dngan talak, maka wajib baginya membayar kifarat dan haram bercampur
dengan istrinya sebelum kifarat dibayar
7. Syiqaq.
Syiqaq artinya
perselisihan, sedangkan menurut istilah fiqh berarti perselisihan suami-istri
yang diselesaikan dua orang hakim, satu orang dari pihak suami dan yang satu
dari pihak istri. Dalam penjelasan UU no 7 tahun 1987 dinyatakan bahwa syiqaq
adalah perselisihan yang tajam dan terus menerus antar suami istri
8. Hadhanah.
Kata hadhanah
adalah bentuk mashdar dari kata hadhnu ash-shabiy, atau mengasuh
atau memelihara anak. Mengasuh (hadhn) dalam pengertian ini tidak
dimaksudkan dengan menggendongnya dibagian samping dan dada atau lengan. Secara
terminologis, hadhanah adalah menjaga anak yang belum bisa mengatur dan
merawat dirinya sendiri, serta belum mampu menjaga dirinya dari hal-hal yang
dapat membahayakan dirinya
9. Iddah.
Arti asal ‘iddah adalah bilangan, yang
kemudian oleh syara’ dimaksudkan sebagai masa yang tertentu yang wajib ditunggu
oleh perempuan yang cerai atau ditinggalkan oleh suaminya, baik ditinggal cerai
hidup atau cerai mati.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Rahman. 1996. Perkawinan
dalam syariat islam. Jakarta : Rineka cipta
Anshori Umar. 1986, Fiqih
wanita. Semarang : CV. Asy-syifa.
Drs Musthafa Kama Pasha dkk.
2003. Fikih Islam. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri.
Drs. H. Moh. Rifa’i. 1978. Ilmu
Fiqih Islam Lengkap. Semarang: CV. Toha Putra.
Sayid Sabiq. 1994. Fiqih
Sunnah. Bandung: PT. Al-Ma’arif.
Sulaiman Rasyid. 1996. Fiqih
islam. Jakarta : Sinar Baru Argensindo.
TALAQ, ILA’, LIAN, NUSYUZ,
SYIQAQ, DHIHAR, KHULUQ, HADHANAH, IDDAH
Makalah ini disusun guna
Memenuhi salah satu tugas mata kuliah : Fiqh
Munakahat
Dosen pengampu :
Rial
Fuadi, M.Ag
Disusun oleh :
Abdul Aziz (26.09.2.1.007)
JURUSAN SYARIAH
PROGRAM STUDI MUAMALAH
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM NEGERI
SURAKARTA
2011
.
Ayat Inilah yang menjadi dasar hukum khulu' dan
penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu permintaan cerai kepada suami dengan pembayaran
yang disebut 'iwadh.
Maksudnya Ialah: menceraikan
isteri yang tidak disenangi dan kawin dengan isteri yang baru. Sekalipun ia
menceraikan isteri yang lama itu bukan tujuan untuk kawin, Namun meminta
kembali pemberian-pemberian itu tidak dibolehkan.